Multikultural
Multikulturalisme
berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan
muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
- “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
- Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
- Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
- Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
- Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
PENGERTIAN MULTIKULTURALISME
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”. Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda. Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality)mengandaikan adanya “hal-hal yang lebih dari satu (many)”, keragaman (diversity) menunjukkan bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan, dan multikultural (multicultural) itu sendiri.
Secara epistmologis,
multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya),
dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu terkandung
pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan
kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu
merasa dihargai sekaligus merasa bertanggung jawab untuk hidup bersama
komunitasnya. Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk
diakui merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang
kehidupan.
Pengertian multikulturalisme
mengandung dua pengertian yang sangat kompleks, yaitu “multi” yang
berati jamak atau plural, dan “kulural” yang berarti kultur atau
budaya. Istilah plural mengandung arti yang berjenis-jenis, karena
pluralisme bukan sekedar pengakuan akan adanya hal yang berjenis-jenis
tetapi pengakuan tersebut memiliki implikasi politis, sosial, ekonomi
dan budaya. Dalam pengertian tradisonal tentang multikulturalisme
memiliki dua ciri utama; pertama, kebutuhan terhadap pengakuan (the need
of recognition). Kedua, legitimasi keragaman budaya atau pluralisme
budaya. Dalam gelombang pertama multikulturalisme yang esensi terhadap
perjuangan kelakuan budaya yang berbeda (the other).
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya
Hilda Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan untuk
kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian
kompleks dan tidak monokultur lagi. Pengertian dari Hilda ini mengajak
kita untuk lebih arif melihat perbedaan dan usaha untuk bekerjasama
secara positif dengan yang berbeda. Disamping untuk terus mewaspadai
segala bentuk-bentuk sikap yang bisa mereduksi multikulturalisme itu
sendiri. Lebih jauh, Pasurdi Suparlan memberikan penekanan, bahwa
multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun kebudayaan.
Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai penggambaran
bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan
memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Selanjutnya Suparlan mengutip
Fay, Jary dan Jary (1991), Watson (2000) dan Reed menyebutkan bahwa
multikulturalisme ini akan menjadi acuan utama bagi terwujudnya
masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai sebuah
ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan
baik secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model
multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat
bangsa seperti Indonesia) mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum
dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam
mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih
kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang
mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan demikian,
multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat yang
damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang
kebudayan.
Dari gambaran pemahaman tentang
multikultural yang dikemukakan di atas, maka dapat dipahami bahwa inti
dari konsep multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain
secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya,
etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar
merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), maka
multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya
itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi
semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain,
adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang
terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh
Negara.
Kesadaran akan adanya keberagaman
budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu,
tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap
kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan lagi menjadi
apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang disebut
sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme’ (multiculturalisme)-meskipun
berkaitan dan sering disamakan-adalah kecenderungan yang berbeda dengan
pluralisme. Multikulturalisme adalah sebuah relasi pluralitas yang di
dalamnya terdapat problem minoritas (minority groups) vs mayoritas (mayority group), yang di dalamnya ada perjuangan eksistensial bagi pengakuan, persamaan (equality), kesetaraan, dan keadilan (justice).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi normadalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah
timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang
berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta
sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Afrika pada tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Inggris dan Perancis,
mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan multikulturalisme.
Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Jenis Multikulturalisme
Berbagai
macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep serta praktik
multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat seorang tokoh
bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme
(Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
- Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
- Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
- Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
- Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
- Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat
dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah
mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai
sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga
mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya
sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka
konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural
memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam
untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural
dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu
kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat
multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal
dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas
tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya
masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
Dari
sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai
multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah
pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai
kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap
realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai
pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition”
(Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa
multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian
atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang
budaya etnis orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme
tersebut dapat ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah
mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik
kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan
untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di
masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh
setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan
kebudayaan yang lain.
Pada
dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan
akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam
dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau
dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang
membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah
kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas
pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Dalam
konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan
masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu
kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun,
dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi
terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena:
1. Letak geografis indonesia
2. perkawinan campur
3. iklim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar